Thursday 7 May 2015

Dianggap Belum Lengkap, Kejati Sulsel Kembalikan Berkas Samad


Aneka - Samad disangkakan Pasal 263 Ayat (1) Subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.

Dinilai belum lengkap, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas kasus Abraham Samad ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Kamis (7/5).

"Berkas Abraham Samad yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen kependudukan kita kembalikan karena masih perlu dipertajam," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf.

Dia mengatakan, berkas yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Senin (4/5) lalu masih banyak kekurangan. Berkas kasus Samad dilimpahkan penyidik Polda bernomor BP/39/2015/Ditreskrimum.

Samad disangkakan Pasal 263 Ayat (1) Subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.

Empat jaksa telah ditugasi menangani kasus Samad, yakni Cristian Carel Ratuanik, Muh Ihsan, Andi Syahrir dan Ashari Syam.

Polda Sulselbar melalui juru bicaranya Kombes Pol Hariadi, mengatakan berkas itu bukan ditolak hanya akan dilengkapi.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 aneka content